Apakah Transaksi Top Up PayPal Bisa Kena Pajak?
Kalau kamu sering pakai PayPal buat terima bayaran freelance, belanja di luar negeri, atau sekadar kirim-kirim saldo ke teman, pasti pernah kepikiran: “Sebenernya top up PayPal ini kena pajak nggak sih di Indonesia?”
Pertanyaannya wajar banget, apalagi aturan pajak untuk transaksi digital sekarang makin ketat. Pemerintah Indonesia sudah punya skema khusus untuk memajaki produk dan jasa digital dari luar negeri lewat skema PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Tapi… apakah itu otomatis berarti tiap kali kamu isi saldo PayPal langsung kena pajak? Jawabannya: nggak sesederhana itu.
Di artikel ini kita bahas pelan-pelan, dengan bahasa santai, biar kamu bisa paham di mana posisi “pajak”, di mana cuma “fee”, dan kapan kamu harus mulai waspada soal kewajiban lapor pajak.
Daftar Isi Artikel
Kok Bisa Ada “Pajak” di Top Up PayPal?
Kenapa topik pajak PayPal jadi penting?
Sekarang banyak banget:
Freelancer Indonesia yang dibayar klien luar negeri via PayPal
Online seller yang jual produk/jasa ke pasar global
Pengguna individu yang pakai PayPal buat belanja digital (software, game, subscription, dll.)
Di sisi lain, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga lagi serius garap pajak digital, termasuk layanan asing yang dipakai WNI. Jadi wajar kalau PayPal ikut “kebawa-bawa” dalam obrolan pajak.
Bedakan dulu pajak vs fee layanan
Ini hal pertama yang sering bikin orang salah paham:
Pajak = pungutan negara (PPN, PPh, dll.) berdasarkan aturan undang-undang.
Fee / biaya layanan = biaya dari bank, platform, atau penyedia jasa (misalnya fee PayPal, fee konversi kurs, fee jasa top up).
Saat isi saldo PayPal, kamu mungkin lihat potongan-potongan seperti:
Biaya admin dari bank penerbit kartu
Biaya transaksi atau konversi mata uang oleh PayPal
Fee jasa isi saldo pihak ketiga
Banyak orang mengira semua potongan itu “pajak”. Padahal belum tentu. Ada yang murni fee bisnis, ada yang di dalamnya memang sudah termasuk PPN.
Sekilas Tentang PayPal dan Mekanisme Top Up dari Indonesia
Cara umum isi saldo PayPal dari Indonesia
Beberapa cara yang lazim dipakai pengguna Indonesia:
Top up / pendanaan via kartu debit/kredit
Kamu hubungkan kartu ke PayPal, lalu PayPal menarik dana dari kartu ketika ada transaksi.Top up lewat jasa isi saldo (pihak ketiga)
Kamu bayar pakai transfer bank / e-wallet lokal ke penyedia jasa, lalu mereka mengirim saldo ke akun PayPal kamu.Saldo masuk karena terima pembayaran
Bukan “top up” dalam arti isi dari rekening sendiri, tapi saldo bertambah karena dibayar klien, marketplace, atau customer.
Dari tiga cara ini, perlakuan pajaknya bisa beda-beda tergantung konteks.
Bedakan top up, kirim saldo, dan belanja
Top up: memindahkan uang dari sumber lain ke PayPal.
Kirim saldo: transfer saldo ke akun PayPal lain.
Belanja: bayar barang/jasa dengan saldo PayPal.
Pajak biasanya nempel di transaksi ekonomi (belanja / konsumsi / penghasilan), bukan sekadar perpindahan saldo.
Dasar Hukum Pajak Transaksi Digital di Indonesia
PPN PMSE untuk produk & jasa digital luar negeri
Indonesia punya kebijakan khusus yang mewajibkan pelaku usaha digital luar negeri (seperti platform streaming, cloud, software, dll.) memungut PPN ketika menjual barang/jasa digital ke konsumen Indonesia.
Tarif PPN ini saat ini sebesar 11% dan ke depan bisa naik mengikuti tarif PPN nasional.
Artinya: kalau kamu beli produk/jasa digital (misal software, langganan, game, dll.) dari perusahaan luar negeri yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, di invoice akan muncul komponen PPN.
Aturan PPN layanan top up uang elektronik & e-wallet
Selain itu, pemerintah juga mengatur layanan top up uang elektronik/e-wallet. PMK 69/PMK.03/2022 dan regulasi terkait menjelaskan bahwa layanan tertentu terkait top up e-wallet bisa menjadi objek PPN, khususnya atas jasa yang diberikan penyedia.
Prinsipnya: bukan angka saldo yang dipajaki, tapi nilai jasa/biaya yang dikenakan penyedia layanan.
Untuk PayPal yang berbasis luar negeri, posisinya mirip yang berpotensi terkait pajak adalah jasa yang kamu gunakan (misalnya jasa isi saldo, jasa penukaran valas, produk digital yang kamu beli), bukan sekadar pemindahan saldo.
Apa Sih yang Sebenarnya Dikenai Pajak?
PPN: pajak konsumsi, bukan perpindahan saldo
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan ketika ada konsumsi barang atau jasa. Jadi, yang jadi objek PPN adalah:
Produk / jasa yang kamu beli
Jasa yang kamu gunakan (misalnya jasa pengisian saldo, jasa keuangan tertentu yang kena PPN, jasa digital, dll.)
Perpindahan uang dari rekening A ke B sendiri, tanpa ada jasa kena pajak di dalamnya, pada dasarnya bukan objek PPN.
PPh: pajak penghasilan, bukan isi saldo
PPh (Pajak Penghasilan) akan muncul kalau ada penghasilan baru:
Kamu terima bayaran dari klien
Kamu jual barang/jasa dan dibayar lewat PayPal
Kamu dapat dividen, royalti, atau bentuk penghasilan lain lewat PayPal
Kalau kamu cuma memindahkan uangmu sendiri ke PayPal (top up dari gaji yang sudah dipajaki, misalnya), itu bukan penghasilan baru. Jadi, dari sudut PPh, top up itu sendiri bukan objek pajak.
Skenario 1 – Top Up PayPal Pakai Kartu Debit/Kredit Pribadi
Apakah pengisian saldo ini kena PPN di Indonesia?
Kalau kamu:
Punya kartu debit/kredit bank Indonesia
Kartu tersebut di-link ke akun PayPal
Lalu PayPal menarik dana saat kamu melakukan transaksi
Biasanya:
Dari sisi Indonesia, ini diperlakukan sebagai transaksi kartu biasa. Bank bisa mengenakan biaya admin atau biaya konversi mata uang, tapi itu adalah fee perbankan, bukan PPN yang kamu lihat secara terpisah.
Dari sisi PayPal, ada kemungkinan muncul fee tertentu tergantung jenis transaksi (jual-beli barang, kirim uang, dll.). Struktur biaya PayPal resmi dijelaskan di halaman “Fees/Consumer fees” mereka.
Sampai di sini, tidak ada aturan spesifik yang menyebut “top up saldo PayPal dari kartu Indonesia langsung jadi objek PPN di Indonesia”. Yang dikenai PPN lebih ke:
Barang/jasa yang kamu beli (misal PPN impor, PPN PMSE), atau
Jasa tertentu dari penyedia lokal (misal jasa perantara di Indonesia).
Bedakan fee PayPal dan pajak negara
Contoh potongan yang bukan selalu pajak:
Fee 4,4% + USD 0,30 untuk transaksi tertentu di PayPal (ini fee PayPal, bukan PPN Indonesia).
Biaya konversi kurs ketika kamu bayar dalam mata uang asing.
Kalau ada PPN, biasanya akan jelas tertulis di invoice atau billing sebagai “Tax” atau “VAT”.
Skenario 2 – Top Up PayPal Lewat Jasa Isi Saldo (Pihak Ketiga)
Ini salah satu skenario yang paling sering dipakai pengguna Indonesia.
Dari sisi penyedia jasa
Penyedia jasa isi saldo PayPal di Indonesia umumnya:
Menerima rupiah dari kamu (via transfer bank, e-wallet, dll.)
Mengirim saldo (USD atau mata uang lain) ke akun PayPal kamu
Mengambil margin atau fee jasa sebagai keuntungan.
Sebagai usaha jasa, kalau mereka sudah memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka:
Jasa yang mereka berikan bisa menjadi objek PPN (misalnya dikategorikan sebagai jasa perantara atau jasa keuangan tertentu yang kena PPN sesuai klasifikasi).
Mereka juga wajib bayar PPh atas laba usaha.
Artinya, dari sisi bisnisnya, memang ada pajak yang “berputar” di transaksi tersebut.
Dari sisi pengguna: kena pajak juga nggak?
Buat kamu sebagai pengguna:
Uang yang kamu gunakan untuk top up PayPal biasanya sudah berasal dari penghasilanmu sendiri (gaji, keuntungan usaha, dll.). Kalau penghasilan itu sudah seharusnya dilaporkan dan dipajaki, kewajiban pajaknya muncul saat menerima penghasilan, bukan saat top up.
Saat pakai jasa isi saldo, kamu bisa saja dibebankan PPN atas jasanya (kalau penyedia mencantumkan PPN di invoice). Tapi biasanya PPN itu sudah di-embed ke dalam harga/fee.
Jadi, kalimat yang lebih tepat:
“Top up PayPal lewat jasa isi saldo bisa ‘terkena pajak’ dalam arti ada PPN atas jasa yang kamu gunakan, tapi bukan berarti saldo PayPal kamu sendiri dipajaki setiap kali diisi.”
Skenario 3 – Pakai Saldo PayPal untuk Belanja Online
Di sini pajaknya jauh lebih kelihatan.
Belanja barang fisik dari luar negeri
Kalau kamu pakai PayPal untuk beli barang fisik (misalnya gadget atau barang impor lainnya) dari luar negeri, maka ketika barang masuk Indonesia:
Bisa dikenakan bea masuk,
PPN impor, dan
Potensi pajak lain tergantung jenis barang dan batas nilai kiriman.
Jadi, walaupun kamu bayarnya lewat PayPal, pajak tetap dihitung berdasarkan barang yang kamu impor, bukan metode pembayaran.
Beli produk/jasa digital
Jika kamu:
Langganan software, streaming, game, atau layanan digital lain lewat PayPal, dan
Penyedia layanan termasuk pelaku PMSE yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE,
Maka di invoice mereka wajib memungut PPN (saat ini 11%).
Lagi-lagi, pajak nempel di produk/jasa digital yang kamu konsumsi, bukan di saldo PayPal-nya.
Skenario 4 – PayPal untuk Terima Pembayaran Bisnis/Freelance
Nah, ini yang paling krusial buat freelancer dan pelaku usaha.
Penghasilan dari luar negeri tetap kena PPh di Indonesia
DJP secara jelas menyebutkan bahwa:
Penghasilan yang kamu terima melalui PayPal tetap dianggap penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan, walaupun uangnya belum ditarik ke rekening bank lokal.
Freelancer, pekerja lepas, dan pebisnis yang menerima pembayaran luar negeri via PayPal tetap punya kewajiban PPh (misalnya PPh orang pribadi atau PPh badan, tergantung status dan omzet).
Dengan kata lain, begitu saldo PayPal kamu bertambah karena dibayar klien/cust, di situ secara substansi kamu menerima penghasilan.
Kewajiban catat omzet & lapor di SPT
Idealnya kamu:
Mencatat semua invoice dan pembayaran yang masuk ke PayPal
Mengkonversi ke rupiah dengan kurs yang wajar
Mengakumulasi sebagai omzet/penghasilan di pembukuanmu
Melaporkan di SPT Tahunan sesuai skema pajak yang kamu pilih (UMKM final, norma, pembukuan penuh, dsb.)
Jadi, di konteks ini, bukan top up-nya yang kena pajak, tapi penghasilan yang bikin saldo kamu naik.
Apakah DJP Bisa Melacak Transaksi PayPal?
Tanpa masuk ke detail teknis yang terlalu dalam, ada beberapa hal yang perlu disadari:
Tren global sekarang mengarah ke transparansi data keuangan lintas negara, termasuk kerja sama antar otoritas pajak.
Untuk transaksi nilai besar atau pola yang “mencurigakan”, otoritas pajak di berbagai negara punya mekanisme untuk meminta data dari bank atau lembaga keuangan tertentu (termasuk payment processor dan platform digital).
Artinya, mengandalkan PayPal sebagai “tempat sembunyikan penghasilan” itu semakin hari makin berisiko, dibanding sekadar patuh dan melaporkan pajak secara benar.
Tips Praktis Mengurangi Risiko Pajak Saat Menggunakan PayPal
1. Biasakan bikin catatan transaksi sendiri
Minimal:
Simpan invoice / billing dari klien dan vendor
Export riwayat transaksi PayPal secara berkala
Catat dalam bentuk spreadsheet: tanggal, sumber, tujuan, nilai dalam mata uang asing dan rupiah, jenis transaksi (penghasilan, top up, refund, belanja, dll.)
Ini memudahkan kamu nanti saat menyusun SPT atau kalau suatu saat diminta klarifikasi.
2. Bedakan transaksi pribadi dan bisnis
Kalau bisa:
Pakai akun terpisah atau minimal label yang jelas, mana transaksi bisnis, mana transaksi hobi/personal.
Ini penting banget kalau nanti kamu harus membuktikan: penghasilan vs pengeluaran pribadi.
3. Jangan panik, tapi juga jangan mengabaikan
Kalimat kuncinya: “top up PayPal mungkin tidak langsung dipajaki, tapi tetap terkait dengan ekosistem pajak penghasilan dan PPN.”
Kalau:
Penghasilan via PayPal sudah rutin dan jumlahnya signifikan, atau
Kamu ragu bagaimana memperlakukan transaksi tertentu (misalnya jualan produk digital ke pelanggan Indonesia / luar negeri),
lebih baik konsultasi langsung ke konsultan pajak atau hubungi Kring Pajak DJP untuk dapat jawaban resmi.
Kesimpulan
Jadi, apakah transaksi top up PayPal bisa kena pajak?
Jawabannya:
Top up sebagai perpindahan saldo (dari bank/kartu ke PayPal) pada dasarnya bukan objek pajak langsung, baik PPN maupun PPh.
Yang bisa kena pajak adalah:
Jasa yang kamu gunakan (misalnya jasa isi saldo, jasa digital tertentu) → PPN atas jasa tersebut.
Penghasilan yang masuk ke PayPal (bayaran freelance, jualan, dividen, dll.) → PPh yang wajib kamu laporkan.
Belanja barang/jasa tertentu via PayPal → bisa kena PPN PMSE, PPN impor, dan bea masuk tergantung jenis transaksinya.
Jadi kalau kamu cuma isi saldo pakai uang sendiri untuk tujuan pribadi, jangan buru-buru panik. Tapi kalau PayPal sudah jadi “rekening bisnis kedua” buatmu, saatnya mulai serius soal pencatatan dan pelaporan pajak.
Disclaimer: Penjelasan di atas bersifat edukatif dan umum, bukan nasihat pajak resmi. Untuk kasus spesifik (misalnya nilai transaksi besar atau struktur bisnis kompleks), sebaiknya konsultasi langsung ke konsultan pajak atau DJP.











